Pengumuman

Selamat Hari Guru Nasional

Aparatur Desa

Isrorudin

Sekretaris Desa

Nurtiati

Kaur Keuangan

Cipto Udiarto

Kaur Perencanaan

Data Penduduk Desa

Total Penduduk : 6033

📰 PKTD Desa Penggarit 2025: Perkuat Ekonomi Lokal Melalui Pembangunan Jalan Usaha Tani

Penggarit, 24 November 2025 – Pemerintah Desa Penggarit, Kecamatan Taman , Kabupaten Pemalang, telah memulai pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan PKTD ini difokuskan pada perbaikan dan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang vital bagi aktivitas pertanian masyarakat.

Sumber anggaran utama kegiatan PKTD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Dengan mengalokasikan dana desa untuk program ini, Desa Penggarit tidak hanya berupaya memperbaiki infrastruktur, tetapi juga secara langsung memberikan dampak positif pada perekonomian warganya.

🚜 Lokus Kegiatan: Perbaikan Akses Jalan Usaha Tani

Lokasi kegiatan PKTD kali ini terfokus pada perbaikan ruas-ruas Jalan Usaha Tani di Blok Tadah Hujan yang merupakan sentra perkebunan mangga. Selama ini, kondisi jalan yang kurang memadai seringkali menjadi kendala bagi petani dalam mengangkut hasil panen, terutama saat musim penghujan, yang berdampak pada tingginya biaya operasional dan potensi kerusakan hasil panen.

Kegiatan pembangunan JUT ini melibatkan puluhan warga desa sebagai tenaga kerja, khususnya dari kelompok penganggur, setengah penganggur, dan warga miskin. Partisipasi aktif warga dalam pekerjaan ini mencerminkan semangat gotong royong sekaligus memastikan kualitas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan lokal.


💡 Penjelasan dan Tujuan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah program kegiatan pemberdayaan masyarakat desa yang bertujuan menciptakan lapangan kerja sementara dengan memberikan penghasilan atau upah secara tunai kepada masyarakat miskin, penganggur, atau setengah penganggur di desa, terutama pada saat musim paceklik.

📝 Penjelasan PKTD

Inti dari PKTD adalah pembangunan infrastruktur atau sarana prasarana desa yang dilaksanakan secara swakelola (oleh desa sendiri) dengan mengutamakan penggunaan sumber daya lokal (bahan baku dan teknologi sederhana) dan tenaga kerja lokal. Skema ini mewajibkan sebagian besar alokasi anggaran digunakan untuk membayar upah pekerja secara langsung dan tunai.

🎯 Tujuan Utama PKTD

Pelaksanaan PKTD memiliki dua tujuan utama, yaitu memperbaiki infrastruktur dan mengentaskan kemiskinan melalui peningkatan daya beli masyarakat. Secara rinci, tujuan PKTD antara lain:

  1. Penciptaan Lapangan Kerja: Menyediakan pekerjaan sementara dan tambahan pendapatan bagi warga desa, sehingga mengurangi angka pengangguran dan setengah pengangguran.
  2. Peningkatan Daya Beli: Upah yang dibayarkan secara tunai dan harian/mingguan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat secara langsung dan cepat, yang pada gilirannya akan menggerakkan roda ekonomi desa.
  3. Pembangunan Infrastruktur: Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan desa (seperti JUT, irigasi, atau sarana air bersih) agar kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat menjadi lebih lancar.
  4. Memperkuat Solidaritas: Menumbuhkan kembali semangat kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Kepala Desa Penggarit, Bapak Imam Wibowo, menyatakan, “Dengan fokus pada Jalan Usaha Tani, kami berharap PKTD 2025 ini dapat memangkas biaya transportasi hasil panen petani, meningkatkan harga jual produk pertanian, dan yang paling penting, memberikan penghasilan tambahan yang sangat berarti bagi keluarga-keluarga di desa kami.”

Kegiatan PKTD Desa Penggarit ini diharapkan selesai dalam waktu [perkiraan waktu, misalnya: dua minggu] dan memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto